Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara mengikuti Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Secara Serentak Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Provinsi Lampung secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Utara pada Kamis, 8 Januari 2026.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bentuk komitmen mewujudkan kelembagaan yang professional, berintegritas, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan KPU se-Provinsi Lampung, bersama ini diharapkan Bapak/lbu/Saudara/Saudari untuk dapat melaksanakan dan mengikuti secara daring.
Penandatanganan Pakta Integritas merupakan pernyataan sikap dan komitmen moral seluruh unsur pimpinan dan aparatur KPU Provinsi Lampung untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan. Sementara itu, Perjanjian Kinerja Tahun 2026 menjadi instrumen penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja, yang memuat target, indikator, serta sasaran strategis yang harus dicapai secara terukur dan berkelanjutan.
KPU Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan adanya Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini, diharapkan terbangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil, menjunjung tinggi nilai integritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi di Provinsi Lampung.
Hadir mengikuti kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, didampingi anggota KPU Kabupaten Lampung Utara, Plt. Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, jajaran Kasubbag dan jajaran staf KPU Kabupaten Lampung Utara.