Berita Terkini

emutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025

#temanpemilih, Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyebutkan bahwa Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Pemutakhiran ini dapat dilakukan di setiap tingkatan Partai Politik sesuai kewenangan yang diberikan oleh Partai Politik Tingkat Pusat. Adapun data-data yang perlu dimutakhirkan antara lain Kepengurusan, Keterwakilan perempuan, Keanggotaan dan Domisili kantor tetap. Pemutakhiran dilakukan melalui Aplikasi SIPOL sebanyak 2 kali dalam setahun dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari kerja sebelum akhir bulan Juni dan Desember.  

Sosialisasi dan Edukasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara mengikuti Sosialisasi dan Edukasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 11 Desember 2025. Hadir mengikuti kegiatan tersebut Plt. Sekretaris (Istiadani), serta jajaran Kasubbag dan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU RI dan DJP Pajak ini diikuti secara daring di Aula KPU Kabupaten Lampung Utara. Maksud dan Tujuan Pelaksanaan kegiatan yaitu Kewajiban Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Pajak (CORETAX DJP).

BIMTEK PAW Se-Provinsi Lampung Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025

#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara mengikuti Zoom Meeting Bimbingan Teknis (BIMTEK) PAW Se-Provinsi Lampung Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Yang digelar KPU Provinsi Lampung bersama KPU Kabupaten/Kota se-Lampung. bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Utara pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan Mensosialisasikan PKPU Terbaru Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jika ada PAW di Kabupaten/Kota menggunakan PKPU yang di Sosialisasikan KPU Provinsi Lampung pada kegiatan tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Marwan Affandi) di dampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM (Arieska Selvianita), Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Utara (Istiadani), Kasubbag Teknis & Parhubmas (Tedi Sabara), Admin/Operator Simpaw (Halimsyah) dan Staf.

Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Pemula Tingkat SMA Di Kabupaten Lampung Utara

#temanpemilih , (Selasa, 9 Desember 2025) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara melaksanakan Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Pemula Tingkat SMA Di Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan di Aula KPU Lampung Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU (Anthon Ferdiansyah) didampingi Anggota KPU (Arieska Selvianita), Plt Sekretaris (Istiadani), Kasubbag Parmas & SDM (Atut Dwi Martanti) beserta Staf pelaksana. Anthon Ferdiansyah dalam materinya menyampaikan bahwa pentingnya pemilih pemula untuk mengetahui tentang Demokrasi dan kapan para peserta bisa ikut pesta demokrasi dan memberikan hak pilihnya untuk Indonesia yang lebih baik. Kemudian dilanjutkan dengan materi tentang seputar KPU dan Kepemiluan oleh Arieska Selvianita, Istiadani dan Atut Dwi Martanti. Selanjutnya dilakukan tanya jawab kepada para peserta dan diberikan beberapa pertanyaan kepada para peserta dengan imbalan hadiah bagi peserta yang mampu menjawab dengan benar. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar diiringi dengan antusias peserta yang tinggi yang diharapkan para Pemilih Pemula ini ikut berpartisipasi pada Pemilu yang akan datang.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Lampung Utara

#temanpemilih, (Senin, 8 Desember 2025) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Lampung Utara, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Utara. Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara(Anthon Ferdiansyah), didampingi Anggota Komisioner dan Plt. Sekretaris. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Jaka Pramana) menyampaikan paparan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Perwakilan Disdukcapil, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Kapolres, LO Kodim, LO Polres Kabupaten Lampung Utara. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih, serta memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder demi mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, transparan, dan akuntabel.