
Supervisi dan pendampingan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022
Kotabumi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menerima kunjungan Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto dalam agenda Supervisi dan pendampingan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, bertempat di Aula KPU Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/06).
Dalam kegiatan tersebut, Agus Riyanto yang dalam hal ini juga selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menyampaikan kunjungannya adalah sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 terkait hasil sinkronisasi DPB dengan data Kependudukan semester 2 Tahun 2021 maka tim Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi dan pendampingan ke beberapa Kabupaten/Kota.
Agus meminta kepada KPU Kabupaten Lampung Utara dapat menindak lanjuti temuan data ganda, data kematian, data anomali dan data tidak padan hasil sinkronisasi DPB dengan data kependudukan semester 2 Tahun 2021 yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Aprizal Ria menyampaikan ucapan terimaksih atas kedatangan Agus Riyanto dan menyatakan siap menindak lanjuti terkait edaran yang dimaksud.