
Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022
Kotabumi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara mengadakan rapat pembahasan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU, Sekretariat KPU Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2022.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag, dan seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Utara bertempat di Aula KPU Kabupaten Lampung Utara, Rabu (22/06).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Utara, Horizon mengintruksikan kepada Subbagian yang membidangi dalam hal ini Kasubbag Hukum dan SDM agar membuatkan Jadwal Piket, dan agar seluruh jajaran melaksanakan perintah yang dituangkan dalam Surat Edaran Sekjen KPU RI tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.