
Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Badan Adhoc Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 dilingkungan KPU Kabupaten Lampung Utara
Kotabumi,
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara dengan ini Resmi Mengumuman Penerimaan Pendaftaran Badan Adhoc Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 dilingkungan KPU Kabupaten Lampung Utara.