Pengumuman/SE

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

NOMOR 894/PL.01.4-SD/21/2022

TENTANG

PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

1. Bakal calon Anggota DPD di Lampung menyerahkan dukungan sejumlah minimal 3000 (Tiga Ribu) dukungan pemilih dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi dengan foto copy E-KTP/Kartu Keluarga setiap pendukung.(Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.

2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi melalui (085380088830/082280585643)

4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.

5. Penyerahan dukungan mimnimal pemilih pada tanggal 16-29 Desember 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir yaitu tanggal 29 Desember 2022 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Provinsi Lampung. Demikian diumumkan untuk diketahui.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung

Ttd

Erwan Bustami

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

#KPUKabupatenLampungUtara

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 693 kali