emutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025
#temanpemilih,
Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyebutkan bahwa Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025.
Pemutakhiran ini dapat dilakukan di setiap tingkatan Partai Politik sesuai kewenangan yang diberikan oleh Partai Politik Tingkat Pusat.
Adapun data-data yang perlu dimutakhirkan antara lain Kepengurusan, Keterwakilan perempuan, Keanggotaan dan Domisili kantor tetap.
Pemutakhiran dilakukan melalui Aplikasi SIPOL sebanyak 2 kali dalam setahun dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari kerja sebelum akhir bulan Juni dan Desember.