BIMTEK PAW Se-Provinsi Lampung Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025
#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara mengikuti Zoom Meeting Bimbingan Teknis (BIMTEK) PAW Se-Provinsi Lampung Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Yang digelar KPU Provinsi Lampung bersama KPU Kabupaten/Kota se-Lampung. bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Utara pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan Mensosialisasikan PKPU Terbaru Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jika ada PAW di Kabupaten/Kota menggunakan PKPU yang di Sosialisasikan KPU Provinsi Lampung pada kegiatan tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Marwan Affandi) di dampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM (Arieska Selvianita), Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Utara (Istiadani), Kasubbag Teknis & Parhubmas (Tedi Sabara), Admin/Operator Simpaw (Halimsyah) dan Staf.